KLIKSURABAYA.CO.ID– Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi dan evaluasi data pelaporan dan pembayaran pajak daerah di ruang pertemuan PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/2/2023).
Kegiatan ini digelar dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo serta implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
Sosialisasi ini diikuti oleh 61 orang peserta dari jenis pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah untuk pelaporan dan pembayaran pajak daerah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dan optimalisasi pajak daerah oleh BPPKAD Kabupaten Probolinggo.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Ofie Agustin mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk evaluasi dan intensifikasi pajak daerah hotel, restoran, hiburan dan parkir dengan digitalisasi sistem pelaporan.
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Ofie menjelaskan pajak daerah ini salah satunya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir dan pajak hiburan. Hingga saat ini ada sekitar 78 wajib pajak di Kabupaten Probolinggo yang terpasang alat rekam pajak.
“Target pajak daerah dalam APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2023 untuk pajak hotel sebesar Rp 756.289.000, pajak restoran sebesar Rp 5.784.400.000, pajak hiburan sebesar Rp 75.000.000 dan pajak parkir sebesar Rp 60.000.000,” jelasnya.
Menurut Ofie, wjib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tegasnya.
Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Probolinggo Eko Febrianto mengungkapkan ciri-ciri pajak daerah diantaranya bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
“Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya. Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah. Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya,” ujarnya.(RLS)
