PROBOLINGGO.KLIKSURABAYA.CO.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di Simpang Tiga Sinto Desa Tamansari Kecamatan Dringu, Senin (24/8/2026). Pemasangan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menjaga kondisi ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah.
Portal tersebut dipasang sebagai upaya mencegah kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih melintas pada ruas jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas teknisnya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerusakan dini pada lapisan perkerasan jalan maupun jembatan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi (rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kepatuhan penggunaan kendaraan di ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah yang dilaksanakan pada 3 Agustus 2026 di Balai Desa Tamansari Kecamatan Dringu.
Pemasangan portal juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas, jalan serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo Sigit Wida Hartono mengatakan portal yang dipasang memiliki lebar 4,5 meter dan tinggi pembatas 3,5 meter. “Portal jalan yang terpasang ini memiliki spesifikasi lebar 4,5 meter dan tinggi 3,5 meter sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Portal menggunakan material besi WF sehingga memiliki konstruksi yang kokoh. Warna hitam-kuning fosfor digunakan agar keberadaan portal dapat terlihat oleh pengendara, baik pada siang maupun malam hari.
“Pada bagian atas portal juga dilengkapi rambu petunjuk batas ketinggian maksimal 3,5 meter. Selain itu, terdapat pemberitahuan mengenai keberadaan portal sehingga pengendara dapat mengetahui pembatas sebelum mencapai lokasi,” jelasnya.
Sigit menjelaskan, pemasangan portal tidak semata-mata untuk membatasi kendaraan. Lebih dari itu, keberadaan pembatas menjadi bagian dari upaya menjaga umur layanan infrastruktur jalan dan jembatan.
Menurutnya, kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi. Karena itu, pembatasan dilakukan agar jenis kendaraan yang melintas sesuai dengan kapasitas desain teknis jalan.
“Tujuannya untuk mencegah kerusakan dini pada lapisan perkerasan jalan dan jembatan akibat tonase berlebih, sekaligus menyesuaikan jenis kendaraan yang melintas dengan kapasitas desain teknis kelas jalan,” jelasnya.
Saat ini terdapat 10 titik ruas jalan yang dibangun portal. Dari jumlah tersebut, tujuh titik telah dilengkapi pembatas ketinggian 3,5 meter. Tujuh lokasi tersebut meliputi ruas Jalan Paras-Klenang Kidul di Desa Klenang Kidul Kecamatan Banyuanyar; ruas Jalan Paras-Klenang Kidul di Desa Tegalsiwalan Kecamatan Tegalsiwalan serta ruas Jalan Tambakrejo-Lumbang di Desa Tambakrejo Kecamatan Tongas.
Kemudian ruas Jalan Sukapura-Ngadisari di Desa Sukapura Kecamatan Sukapura; ruas Jalan Patalan-Patokan di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto serta ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah di Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan dan Desa Tamansari Kecamatan Dringu.
Sementara tiga portal lainnya belum dipasang pembatas ketinggian. Ketiganya berada di ruas Jalan Wonoasih-Bantaran Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto, Jalan Klaseman-Maron Desa Klaseman Kecamatan Gending serta Jalan Jabung-Besuk Desa Jabungsisir Kecamatan Paiton.
“Pemasangan pembatas pada tiga lokasi tersebut akan dilakukan setelah proses mediasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha setempat,” tegasnya.
Sementara Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan pemasangan portal merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah untuk mengutamakan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga aset infrastruktur milik pemerintah daerah. “Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah untuk mengutamakan keselamatan lalu lintas dan menjaga aset jalan di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Menurutnya, ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah merupakan jalur penting yang menjadi penghubung antar kecamatan. “Tingginya aktivitas lalu lintas di jalur tersebut perlu diimbangi dengan pengaturan kendaraan yang sesuai dengan kondisi jalan,” terangnya.
Ruas jalan tersebut memiliki lebar sekitar 4 hingga 4,5 meter. Apabila dilalui kendaraan dengan ukuran maupun tonase yang melebihi kelas jalan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas maupun meningkatkan risiko kecelakaan.
“Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah merupakan jalur yang sangat penting sebagai akses penghubung antar kecamatan sehingga arus lalu lintasnya cukup padat. Namun, lebar jalan hanya sekitar 4-4,5 meter sehingga ada risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas apabila dilalui kendaraan yang melebihi kelas jalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah merupakan jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo berdasarkan SK Bupati Probolinggo Nomor 954/118/426.32/2024 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga terus mendorong penyediaan berbagai sarana keselamatan lalu lintas, seperti portal jalan, penerangan jalan umum (PJU), rambu lalu lintas dan marka jalan.
“Bapak Bupati Probolinggo sangat memperhatikan keselamatan dan keamanan para pengguna jalan, di antaranya melalui penyediaan sarana prasarana keselamatan lalu lintas seperti portal jalan, PJU, rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Selain itu, Bapak Bupati Probolinggo turut menjaga kondisi jalan agar nantinya jalan yang digunakan masyarakat selalu dalam kondisi baik,” pungkasnya. ***
