Kliksurabaya.co.id-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai persyaratan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi di Hotel Alliya Kecamatan Kraksaan, Jum’at (23/6/2023).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan berkat sinergitas antara DPUPR Kabupaten Probolinggo dengan Persatuan Insinyur Indonesia Cabang Kabupaten Probolinggo dan DPD Gapensi Kabupaten Probolinggo serta Perkumpulan Jasa Konsultan Indonesia (Perkonindo) Jawa Timur.
Sosialisasi SKK sebagai persyaratan dalam pekerjaan konstruksi yang dibuka oleh Sekretaris DPUPR Kabupaten Probolinggo Juwono Prasetijo Utomo ini diikuti 50 orang peserta dari penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo. Mereka mendapatkan materi dari Perkumpulan Jasa Konsultan Indonesia (Perkonindo) Jawa Timur dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Probolinggo.
Dalam sosialisasi ini, para penyedia jasa konstruksi menerima materi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Bidang Jalan, SKK Bidang Sumber Daya Air, SKK Bidang Gedung, SKK Bidang K3 Konstruksi.
Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo Ruli Nasrullah mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan memberikan inforrmasi pentingnya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Tujuannya agar terwujudnya sumber daya manusia jasa konstruksi yang memahami pengtingnya Sertifikat Kompetensi Kerja bidang jasa konstruksi.
”Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan sumber daya manusia jasa konstruksi dalam memahami keguanaan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bidang jasa konstruksi serta mewujudkan penyedia jasa konstruksi yang berdaya saing dalam tingkat nasional di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Sementara Ketua Perkonindo Jawa Timur Eny Meriponto menyampaikan Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK adalah sebuah sertifikat yang menjadi pembuktian seseorang tenaga konstruksi yang memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang jasa konstruksi.
”Tenaga konstruksi secara umum terdiri dari tenaga operator, tenaga teknisi atau analis dan tenaga ahli. Proses pengajuan SKK dapat dilaksanakan setelah pekerja memenuhi semua ketentuan dan dilanjutkan proses wawancara yang terjadwal,” ujarnya.
Menurutnya, setelah lulus uji kompetensi, maka pekerja konstruksi berhak mendapatkan sertifikat tersebut dengan masa berlaku menjadi 5 tahun dan akan dilakukan perpanjangan sebelum SKK Konstruksi masa berlakunya akan habis.
”Setiap kontraktor atau konsultan di bidang jasa konstruksi harus memiliki tenaga kerja konstruksi yang memiliki kualifikasi dan jenjang kerja. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui SKK konstruksi. Nantinya, SKK ini dapat dijadikan sebagai syarat untuk pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU),” jelasnya.
Sedangkan DPUPR Kabupaten Probolinggo Juwono Prasetijo Utomo mengatakan jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan sosialisasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai persyaratan didalam melaksanakan pekerjaan konstruksi guna meningkatkan pemahaman sumber daya manusia jasa konstruksi dalam memahami pentingnya sertifikat kompetensi kerja bidang jasa konstruksi.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo semakin paham akan pentingnya mengembangkan dan meningkatkan perannya dalam pembangunan nasional melalui peningkatan sumber daya manusia, mendukung tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas,” katanya. (Rls)









