PROBOLINGGO.KLIKSURABAYA.CO.ID – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan sertifikasi tanah bagi penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026, Rabu (15/7/2026) di ruang Jabung III Kantor Bupati Probolinggo.
Rapat tersebut dihadiri Kepala DPKPP Kabupaten Probolinggo Agus Budianto dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo Agus Susmiyanto bersama jajaran serta perwakilan Inspektorat dan Bapelitbangda, Camat dan kepala desa penerima bantuan RTLH.
Kepala DPKPP Kabupaten Probolinggo Agus Budianto mengatakan koordinasi tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah melalui percepatan sertifikasi tanah penerima bantuan RTLH. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset hunian masyarakat berpenghasilan rendah sehingga manfaat bantuan tidak hanya berupa rumah layak huni, tetapi juga kepastian status kepemilikan tanah.
“Sertifikasi tanah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program bantuan RTLH. Kami ingin masyarakat penerima bantuan tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Dengan demikian, manfaat program pemerintah menjadi lebih optimal, berkelanjutan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Agus menjelaskan berdasarkan data by name by address (BNBA), terdapat 133 unit penerima bantuan RTLH yang direncanakan mengikuti program sertifikasi tanah. Dari jumlah tersebut, 23 unit berada di lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berada di Desa Gondosuli sebanyak 10 unit, Desa Pakuniran sebanyak 1 unit, Desa Guyangan sebanyak 10 unit dan Desa Kebonagung sebanyak 2 unit.
Namun, hasil verifikasi menunjukkan dua penerima bantuan di Desa Kebonagung telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan satu penerima di Desa Gondosuli belum dapat diterbitkan sertifikat karena status tanah yang ditempati masih menjadi milik bersama dan belum ada kesepakatan dengan ahli waris. “Dengan demikian, sebanyak 20 sertifikat pada lokasi PTSL dapat diproses untuk diterbitkan,” lanjutnya.
Menurut Agus, sebanyak 20 sertifikat tersebut ditargetkan selesai sebelum agenda penyerahan sertifikat oleh Presiden RI yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026 di Kabupaten Mojokerto. “Untuk percepatannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo akan memprioritaskan penerbitan sertifikat pada lokasi PTSL,” terangnya.
Sementara untuk 110 penerima bantuan RTLH lainnya juga akan mengikuti proses sertifikasi tanah dengan mekanisme dan tahapan yang sama seperti program PTSL. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain tanah belum bersertifikat, merupakan milik sendiri serta tidak sedang dalam sengketa atau bermasalah secara hukum.
“Seluruh data akan diverifikasi melalui desk berdasarkan BNBA yang disampaikan kepala desa beserta dokumen Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Riwayat Kepemilikan Tanah penerima bantuan RTLH,” tegasnya.
Agus mengakui dalam proses verifikasi terhadap 110 penerima bantuan tersebut masih ditemukan beberapa kendala. Di antaranya terdapat penerima yang telah memiliki SHM serta sejumlah bidang tanah yang belum dapat disertifikatkan karena masih berstatus tanah milik bersama (CS) yang belum memperoleh persetujuan seluruh ahli waris.
“Untuk memenuhi target 133 unit, kekurangan tersebut nantinya akan dialihkan kepada penerima bantuan RTLH Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Tahapan berikutnya, pemerintah juga akan mengundang camat dan kepala desa wilayah penerima BSPS untuk mengikuti proses desk,” tambahnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, DPKPP memiliki peran melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan di lapangan. Setelah data dinyatakan valid, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo melalui penerbitan legalitas tanah yang diintegrasikan dengan program pemerintah.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa agar seluruh proses berjalan cepat, tepat dan sesuai ketentuan. Target kami, sebanyak 133 bidang tanah penerima bantuan RTLH dapat memperoleh legalitas secara bertahap sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas asetnya sekaligus mendukung keberhasilan Program Tiga Juta Rumah di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.









