Selama Ramadhan 1444 Hijriyah, Jam Kerja ASN Dikurangi

Redaksi | News
oleh

KLIKSURABAYA.CO.ID– Selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkurang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 065/196/426.53/2023 tanggal 21 Maret 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.

SE ini merujuk kepada SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 Tanggal 20 Maret 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Edaran tersebut disampaikan kepada para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja adalah 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45 WIB. Hari Jum’at masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB..

Kemudian bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

Pelaksanaan apel pagi pada setiap hari Senin selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah tetap dilaksanakan di masing-masing Perangkat Daerah. Dimana urutannya pembacaan Asmaul Husna, Pembina apel tiba di tempat apel, penghormatan pasukan, laporan pemimpin apel, amanat Pembina apel, pembacaan doa, laporan pemimpin apel, penghormatan pasukan dan Pembina apel meninggalkan tempat apel.

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriyah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (RLS)

No More Posts Available.

No more pages to load.